Jumat, 26 Juli 2013

HAL DASAR HUKUM INERNASINAL



HAL-HAL DASAR MENGENAI HUKUM INTERNASIONAL

1.      Makna Hukum Internasional
Secara sederhana, hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar bangsa, antar negara dan negara, atau negara dan subjek hukum.
Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Beberapa sarjana lain menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional, di antaranya adalah :
a.       Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasrkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
 b.      Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulah hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
c.       Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
d.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
e.       Boer Mauna
Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
f.       L. Oppenheim
L. Oppenheim ( termasuk penulis hukum internasional tertua), menyajikan definisi hokum internasional sebagai berikut.
Law of nations or international law is the name for the body of customary and conventional rules which are considered legally binding by civilized states in their intercourse with each other.”
Istilah hukum internasional lahir sejak masa Romawi yaitu ius intergentium, kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi :
a.       Volkernrecht (bahasa Jerman)
b.      Droit des gens (bahasa Prancis)
c.       Law of nations atau international law (bahasa Inggris)
2.      Macam-macam Hukum Internaional
a.       Hukum Internasional Perdata
Hukum Internasional Perdata adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa). Atau keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hukum perdata antara pelaku-pelaku hokum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b.      Hukum Internasional Publik
Hukum Internasional Publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa). Atau keseluruhan kaidah hokum yang mengatur hubungan anatara negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional.
3.      Asas Hukum Internasional
Dalam hubungan internasional atau hubungan antarbangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuikan dengan cara pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas tersebut adalah :
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya, hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, antar satu negara dan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
4.      Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah orang, negara, badan/ organisasi-organisasi tertentu yang dapat melakukan  tindakan-tindakan untuk dan atass nama sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. Adapun jenis subjek dalam hukum internasional sebagai berikut :
a.       Negara
Negara yang dimaksud adalah negara-negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagai subjek hukum  internasional.
b.      Tahta Suci Vatikan
Merupakan suatu contoh subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara.
c.       Palang Merah Internasional
Berkedudukan di Jenawa dan merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi Palang Merah (Konvensi Jenawa) tentang perlindungan korban perang. Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan Organisasi Internasional.
d.      Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada awalnya tidak ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
e.       Orang Perorangan (individu)
Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang meakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis bersama sekutunya masing-masing, terdapat pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional. Dengan demikian, dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional sudah ditinggalkan.
f.       Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hokum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai subjek hukum internasional yang memiliki beberapa hak, misalnya :
·         Menentukan nasibnya sendiri
·         Hak secara bebas memilih sitem ekonomi, politik, dan sosialnya sendiri.
·         Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di dudukinya.
5.      Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan dan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan jika dilanggar, maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum ada dua macam, yaitu :
1)      Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Atau proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif. Proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif ada dua, yaitu :
a.       Perundang-undangan
Perundang-undangan adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dilakukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang dan melalui prosedur tertentu.
b.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan, dengan pertimbangan :
a)      Ditetapkan bukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang
b)      Ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang, tetapi tidak dilakukan melalui prosedur yang ditentukan.
Ada dua ukuran yang dijadikan pedoman agar sesuatu perbuatan atau tindakan merupakan kebiasaan, yaitu :
a)      Secara material, bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan berulang-ulang dalam satu hal yang sama.
b)      Secara psikologis, adanya satu keyakinan bahwa masyarakat merasa terikat oleh perbuatan atau aturan tersebut.
2)      Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Atau faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, misalnya sudut pandang ekonomi, sosiologi, sejarah, dan filsafat.
Menurut Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah sebagai berikut :
1)      Perjanjian internasional (traktat = traty).
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2)      Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
Kibiasaan internasional adalah tindakan atau prilaku yang terjadi di dalam pergaulan internasional. Kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a)      Perilaku itu harus merupakan perilaku yang umum, yang dilakukan secara berulang-ulang dengan pola yang sama.
b)      Perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang yang bersifat umum itu, oleh negara-negara atau masyarakat internasional telah diterima atau ditaati.
3)      Keputusan Peradilan (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman untuk memutuskan oleh hakim berikutnya dalam kasus yang sama, baik nasional maupun internasional.
4)      Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka (Doktrin)
Bila dalam memutuskan suatu perkara secara normatif tidak ditmukan dalam perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan sebelumnya atau yurisprudensi, maka hakim dapat menggali dari pendapat ahli hukum terkemuka dalam bidang atau masalah yang berhubungan dengan perkara. Pendapat ahli hukum terkemuka dunia tersebut bila diterima oleh masyarakat internasional maka dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional.
5)      Prinsip-prinsip Hukum Umum
Dalam menyelesaikan suatu masalah, Hakim Mahkamah Internasional tidak selalu mendasarkan diri pada perjanjian internasional, kebiasaan internasional, keputusan pengadilan atau pendapat para ahli, tetapi ada kalanya hakim mendasarkan diri pada prinsip-prinsip hukum umum. Sebab di dalam hukum internasional, kelima macam sumber hukum tersebut kedudukannya sederajat, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih penting dari yang lainnya.
6)      Asas-asas umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

SOAL
1.      Jelaskan tentang hukum internasional menurut pendapat anda !
2.      Jelaskan tentang asas teritorial !
3.      Jelaskan pengertian hukum internasional menurut Boer Mauna !
4.      Apa perbedaan hukum internasional perdata dengan hukum internasional publik ?
5.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber hukum formal !
6.      Berikan 2 contoh tentang penerapan asas kebangsaan dalam hukum internasional !
7.      Mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi subjek hukum internasional ?
8.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi !
9.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber hukum material !
10.  Berikan 2 contoh mengenai sumber hukum material !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar