Selasa, 20 November 2012

MAHKAMAH INTERNASIONAL


PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hokum dan masa jabatan mereka 9 tahun.
Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah memiliki dua peranan yaitu untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan memberikan nasehat serta pendapat hukum terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan agen-agen khususnya.
Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.
TUGAS MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2.      Menerima persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3.  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4.      Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5.   Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL :
1.    Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur oleh Bab II statuta yang khusus mengenai wewenang mahkaman dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang mahkamah dapat dilihat dari wewenang rational personal yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahmah dari wewenang rational material yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan :
1)      Akses ke Mahkamah hanya Terbuka untuk Negara (Wewenang Rational Personal)
Pasal 34 ayat 1 statuta menyatakan, hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Maksud isi pasal tersebut, individu-individu dan organisasi-organisasi international tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah.
Pada prinsipnya mahkamah hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari statuta. Negara-negara anggota statuta yaitu semua anggota PBB yang banyaknya 192 negara.
Dalam pasal 93 ayat 2 piagam menyatakan bahwa negara yang bukan anggotra PBB dapat menjadi pihak pada statuta mahkamah, dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh majelis Umum atas rekomendasi Dewan Kemanan.
Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia dan penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut akan dapat merusak citranya dalam pergaulan antar bangsa, apalagi karena sebelumnya negara-negara tersebut telah menerima wewenang wajib. Oleh karena itu, dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah (Pasal 35 ayat 2 statuta). Dalam hal ini, Dewan keamanan yang menentukan syarat-syaratnya.
2)      Kedudukan Individu
Seseorang yang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum international, maka mahkamah international berkewajiban untuk menuntutnya. Adapun bila ada penolakan akses terhadap individu-individu. Namun melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggungjawaban international, negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan warga negara di depan mahkamah. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah yang berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya. Misalnya perkara Ambotielos, International Court Justice (ICJ) 1952-1953, perkara International ICJ 1957-1958. 
3)      Kedudukan Organisasi International
Pasal 34 ayat 1 statuta hanya membolehkan negara-negara untuk mengerjakan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, dalam ayat 2 dan 3 memberikan kemungkinan kerja sama antar organisasi-organisasi international dan mahkamah. Mahkamah juga menentukan syarat-syarat kerja sama dengan organisasi-organisasi international.
Langkah pertama yang dilakukan makamah adalah meminta kepada organisasi-organisasi international keterangan-keterangan mengenai soal-soal yang diperiksanya, organisasi-organisasi international tersebut dengan inisiatif sendiri mengirim keterangan yang diperlukan ke mahkamah. Selanjutnya, bila dalam pemeriksaan suatu perkara, mahkamah terpaksa menginterpretasikan piagam konstitutif suatu organisasi international atau suatu konvensi yang dibuat atas dasar piagam tersebut, maka panitera mahkamah berhak meminta keterangan kepada organisasi international tadi dan mengirimkannya secara tertulis ke mahkamah.
4)      Wewenang Rational Material
Pasal 36 ayat 1 statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua hal, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.
Meskipun Pasal 36 ayat 1 ini tidak mengadakan pemberdayaan antar sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke mahkamah, dalam prakteknya mahkamah selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.
Selanjutnya, wewenang mahkamah pada prinsipnya bersifat fakultatif. Ini berarti bahwa bila terjadi suatu sengketa antar dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara mereka ke mahkamah. Tanpa adanya persetujuan antar pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.
5)      Kompromi
Dalam kerangka wewenang fakultatif, sengketa diajukan ke mahkamah melalui suatu kompromi. Jadi, kesepakatan negara-negara yang bersengketa dituangkan dalam suatu kompromi. Di samping itu, perlu dicatat bahwa kompromi di sini tidak lagi mempunyai arti yang sama dengan kompromi arbitrasi. Kompromi untuk mengajukan sengketa ke mahkamah tidak perlu lagi berisi kesepakatan mengenai komposisi tribunal, wewenang dan prosedur mahkamah. Dalam penyelesaian hukum secara fakultatif ini, kompromi hanya berisikan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa untukmengajukan perkara mereka ke mahkamah, dan penentuan hal yang dipersengketakan serta pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke mahkamah.
6)      Wewenang Wajib (Compulsory Jurisdication)
Wewenang wajib dari mahkamah hanya dapat terjadi bila negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan, menerima wewenang tersebut.
a)      Wewenang wajib berdasarkan ketentuan konvensional
Seperti juga halnya dengan arbitrasi, dalam prakteknya wewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk perjanjian-perjanjian umum. Klausal khusus ini terdapat dalam suatu perjanjian sebagai tambahan dari perjanjian itu sendiri. Klausul ini bertujuan menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin lahir di masa yang akan datang mengenai pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di muka mahkamah.
Klausul-klausul khusus ini dijumpai dalam perjanjian perdamaian tahun 1919, perjanjian-perjanjian wilayah mandat dan perjanjian-perjanjian mengenai monoritas. Sesudah Perang Dunia II, klausul-klausul yang demikian juga terdapat dalam piagam-piagam konstitutif organisasi-organisasi international. Klausul-klausul tersebut juga terdapat dalam konvensi-konvensi kodifikasi yang baru. Misalnya konvensi-konvensi mengenai hubungan diplomatik tahun 1961 dan mengenai hukum perjanjian tahun 1969.
Disamping itu, ada pula perjanjian-perjanjian umum bilateral maupun multilateral yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara khusus bertujuan untuk menyelesaikan secara damai sengketra-sengketa hukum mereka di masa datang dan di muka mahkamah. Perlu diingat bahwa keharusan untuk menerima wewenang wajib mahkamah hanya terbatas pada sengketa-sengketa hukum.
b)      Klausul opsional
Pasal 36 ayat 2 statuta mengatakan bahwa negara-negara pihak statuta, dapat setiap saat menyatakan untuk menerima wewenang wajib mahkamah dan tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, dalam sengketa hukum mengenai :
·         Penafsiran suatu perjanjian
·         Setiap persoalan hukum internasional
·         Adanya suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban international.
·         Jenis atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban international.
7)       Persyaratan
Ada banyak negara yang menerima klausul operasional tersebut dengan persyaratan. Pada tahun 1946, Amerika Serikat menerima klausul opsional dengan persyaratan penting, yaitu menolak diajukan sengketa yang berada di bawah domestic jurisdiction atau wewenang nasional. Mengenai sengketa apa saja yang berada di bawah wewenang nasional itu ditentukan sendiri oleh Amerika Serikat sesuai dengan Amandemen Conally.
Banyak negara mengeritik Amendemen Conally tersebut yang menyebabkan negara tidak mau membawa perkaranya ke mahkamah sehingga mengurangi peranan peradilan dunia tersebut. Persyaratan otomatis ini juga bertentangan dengan Pasal 36 ayat 6 statuta, yang mengatakan. “kalau terjadi perbedaan pendapat apakah suatu persoalan berada di bawah wewenang mahkamah atau tidak, mahkamah sendirilah yang akan memutuskannya. Amerika Serikat memperkecil lagi ruang lingkup penerimaannya atau klausul tersebut dengan menolak yuridiksi mahkamah mengenai sengketa-sengketa yang berasal dari perjanjian-perjanjian multilateral.
Pada tanggal 18 Februari 1947, Perancis juga menerima klausul opsional, tetapi dengan memasukkan persyaratan dari wewenang nasional, sama seperti apa yang dinyatakan Amerika Serikat yaitu persyaratan otomatis. Akan tetapi, tahun 1966 Perancis mengubah persyaratan otomatis itu dan selanjutnya mengajukan persyaratan terhadap sengketa-sengketa sebagai berikut :
·         Terhadap sengketa-sengketa bahwa pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai.
·         Terhadap sengketa-sengketa yang menurut hukum internasional, khusus berada di bawah wewenang nasional.
·         Terhadap sengketa-sengketa yang lahir dari suatu peperangan atau konflik internasional yang mempunyai pengaruh langsung terhadap keamanan nasional.
·         Terhadap sengketa-sengketa dengan suatu negara, yang diwaktu lahirnya sengketa tersebut belum lagi menerima wewenang wajib mahkamah.
Akhirnya, Perancis menarik diri dari klausul opsional tersebut pada tanggal 10 Januari 1947, sebagai akibat diajukannya oleh Selandia Baru dan Austraia masalah uji coba nuklir Perancis di Samudra Pasifik ke Mahkamah. Jadi, sebagaimana dilihat persyaratan-persyaratan tersebut sangat membatasi wewenang mahkamah.
2.      Pendapat-Pendapat yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion)
Mahkamah mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau disebut advisori opinion. Hal ini ditulis dalam Pasal 96 ayat 1 Piagam, sedangkan statuta dan aturan prosedur mahkamah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan tersebut terdapat dalam Bab IV Statusta.
·         Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisori Opinion)
·         Permintaan Pendapat Mahkamah
Pasal 96 Piagam dan 65 Statusta menyatakan bahwa mahkamah dapat memberikan pendapat mengenai semua persoalan hukum. Berbeda dengan mahkamah yang dulu, mahkamah sekarang dapat diminta pendapatnya untuk semua persoalan hukum, baik yang kongkrit maupun yang abstrak.
1)      Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah
Kebalikan dari prosedur wajib, prosedur konsultatif hanya terbuka bagi organisasi-organisasi internasional dan bukan bagi negara-negara.menurut pasal 96 ayat 1 Piagam, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai masalah hukum ke mahkamah. Selanjutnya menurut ayat 2 pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat mahkamah ini juga dapat diberikan kepada organisasi-organisasi lain PBB dan badan-badan khusus, dengan syarat bahwa semuanya harus mendapat otorisasi terlebih dahulu dari Majelis Umum.
2)      Pemberian pendapat oleh Mahkamah
Pasal 96 Piagam dan pasal 65 Statuta kurang jelas mengenai pemberian pendapat oleh mahkamah. Secara teoritis mahkamah tidak diwajibkan untuk menjawab. Namun dalam prakteknya mahkamah tidak pernah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan mahkamah menganggap bahwa sebagai organ hukum PBB, kewajibannya untuk memberikan pendapat-pendapat kalau diminta, untuk membantu lancarnya tugas PBB.
Sebaliknya, mahkamah dapat menolak permintaan pendapat kalau dianggap terdapat ketidaknormalan dalam permintaan tersebutr. Mahkamah memeriksa apabila pertanyaan yang diajukan suatu organisasi international betul-betul berada dibawah wewenang khusus. Juga dilihat dari prakteknya mahkamah menolak memberikan pendapat terhadap soal-soal politik atau soal-soal yang berada di bawah wewenang nasional suatu negara.
Mengenai kegiatan mahkamah, dari tahun 1922-1940, mahkamah tetap internasional telah mengeluarkan 31 keputusan, 27 advisory opinion dan 5 ordonasi. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan-kegiatan mahkamah tetap ini tidaklah mengecewakan. Sedangkan tentang mahkamah internasional yang sekarang dari tahun 1946-1993 telah memutuskan 44 perkara, dan telah memberikan 21 pendapat (advisory opinion).
PENANGANAN PERKARA
Hanya negaralah yang bisa berperkara di Mahkamah. Semua anggota PBB secara ipso facto adalah anggota Mahkamah Internasional yang karena satu dan lain hal dapat menyatakan diri tunduk kepada kewenangan Mahkamah untuk memutuskan sengketa diantara mereka.
Mahkamah hanya punya kewenangan untuk mengadili perkara jika negara menyatakan pengakuannya atas kewenangan mahkamah melalui:
a.   Perjanjian khusus di antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya melalui Mahkamah.
b.   Pernyataan yang secara nyata tertera dalam sebuah perjanjian. Misalnya, ketika suatu negara menyatakan diri terikat ke dalam sebuah konvensi yang di dalamnya secara tegas menunjukkan bahwa setiap sengketa yang muncul karena ketentuan-ketentuan dalam konvensi itu akan diselesaikan melalui Mahkamah Internasional. Ada banyak konvensi internasional yang ada saat ini mencantumkan pasal semacam itu.
c. Adanya dampak dari asas timbal balik (reciprocal effect) dari pernyataan negara untuk tunduk kepada kewenangan mahkamah jika muncul sengketa atas peristiwa hukum tertentu yang sama dengan pernyataan sejenis dari negara lain yang kebetulan bersengketa dengan negaar tersebut atas peristiwa hukum tersebut. Jika terjadi keragu-raguan apakah Mahkamah memiliki kewenangan terhadap penanganan suatu perkara yang diajukan kepadanya, maka Mahkamah punya kebebasan untuk menentukan apakah akan menangani perkara itu atau tidak.
KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL
Keputusan Mahkamah diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Bila dalam proses pengambilan keputusan seimbang, maka seara ketua atau wakilnya yang akan menentukan. Misalnya, keputusan Mahkamah tanggal 7 September 1927 dalam masalah Lotus antara Prancis dan Turki mengenai tabrakan kapal di laut lepas dan keputusan Mahkamah tanggal 18 Juli 1966 mengenai peristiwa Afrika Barat Daya tersebut. Keputusan hanya dapat diambil dengan pemberian suara Ketua Mahkamah.
Keputusan Mahkamah terdiri dari 3 bagian, yaitu :
a.   Berisikan komposisi Mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi, bukan pihak-pihak yang bersengketa.
b.   Berisikan penjelasan mengenai motivasi Mahkamah. Pemberian motivasi keputusan Mahkamah merupakan karena suatu penyelesaian yuridiksi. Hal ini sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa. Oleh karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
c.     Berita dispositif, ini berisikan keputusan Mahkama yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
Pasal 57 statuta menjelaskan tentang pendapat terpisah ialah bila suatu keputusan tidak mewaili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah. Pendapat terpisah disebut dissenting opinion, maksudnya adalah pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim.
Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa telah memulai usaha ke arah pelaksanaan suatu keputusan dengan menyatakan, bila suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, maka dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Piagam PBB dalam Pasal 94 menjelaskan :
a.  Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional dalam sengketa apabila dia merupakan pihak.
b.    Bila negara pihak suatu sengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lainnya dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Kemanan dan dewan, kalau perlu dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mendukung setiap keputusan Mahkamah Internasional. Bila keputusan mahkamah tersebut, telah melalui suatu proses dan memenuhi persyaratan-persyaratan hukum, serta telah diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa karena memiliki nilai-nilai kebenaran dan keadilan demi suatu perdamaian.
BEBERAPA CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAIONAL :
1.  Masalah perbatasan teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
2.  Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, para penjahat pereng dan kemanusiaan yang terlibat dibawa ke Mahkamah Internasional untuk diadili, sementara yang lainnya masih terus diburu. Penjahat tersebut yaitu Ljubomir Borovcanin, Goran Borovnica, Vlastimir Dordevic, Ante Gotovina, Goran Hadzic, Gojko Jankovonic, Rodovan Laradzic, Milan Lukic, Sredojc Lukic, Streten Lubic, Ratko Mladic, Drago  nNicolic, Vinco Pandurevic, Nebodjsa Palvkovic, Vujadin Popovic, Dragon Zelenovic, Stojan Zupijanin.
3.   Pada periode antara tahun 1933 sampai 1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginvasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadab. Dalam peristiwa ini, Sekutu membentuk Pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
4.  Tahun 1994, pengadilan terhadap penjahat perang dilangsungkan di Den Hag Belanda, untuk mengadili pasukan Serbia yang melakukan pembasmian etnik terhadap kaum sipil Bosnia. Dalam pengadilan ini, PBB membentuk The International Criminal for the Former Yugoslavia (ICTY).
5.  Tahun 1998, Dewan Keamanan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanzania untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

5 komentar:

  1. Thank you.. sambil belajar bisa sekalian cuci mata, haha, bias ku Tao!!!

    BalasHapus
  2. Terimakasih Exotics ;) posting kamu sangat membantu :)

    BalasHapus
  3. Ini mah Exo l seniorπŸ‘πŸ‘Waahhh.. Langsung salfok ke gambarπŸ˜‚ EXO ot12��������. We Are OneπŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘. Thanks chingu

    BalasHapus