HAL-HAL
DASAR MENGENAI HUKUM INTERNASIONAL
1. Makna
Hukum Internasional
Secara sederhana, hukum internasional diartikan
sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar bangsa, antar negara dan negara,
atau negara dan subjek hukum.
Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada
awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Beberapa
sarjana lain menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional, di antaranya
adalah :
a. Hugo
de Groot
Hugo
de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan
Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasrkan pada
kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini
ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di
dalamnya.
b. Prof.
Dr. J.G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulah hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
c. Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
d. Wirjono
Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai
bangsa di berbagai negara.
e. Boer
Mauna
Hukum
Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan
organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
f. L.
Oppenheim
L.
Oppenheim ( termasuk penulis hukum internasional tertua), menyajikan definisi
hokum internasional sebagai berikut.
“ Law of nations or international law is the name for the body of
customary and conventional rules which are considered legally binding by
civilized states in their intercourse with each other.”
Istilah
hukum internasional lahir sejak masa Romawi yaitu ius intergentium, kemudian
berkembang dan diterjemahkan menjadi :
a. Volkernrecht
(bahasa Jerman)
b. Droit
des gens (bahasa Prancis)
c. Law
of nations atau international law (bahasa Inggris)
2. Macam-macam
Hukum Internaional
a. Hukum
Internasional Perdata
Hukum
Internasional Perdata adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara
warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum
antarbangsa). Atau keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum
yang mengatur hukum perdata antara pelaku-pelaku hokum yang masing-masing
tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b. Hukum
Internasional Publik
Hukum
Internasional Publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan negara
yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum
antarbangsa). Atau keseluruhan kaidah hokum yang mengatur hubungan anatara
negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional.
3. Asas
Hukum Internasional
Dalam hubungan internasional atau hubungan
antarbangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuikan dengan cara pandang dan
pemikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas tersebut adalah :
a. Asas
Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas
Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara dimana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya, hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara
asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan
kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum
tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan
timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, antar satu
negara dan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk
hukum internasional.
4. Subjek
Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah orang, negara,
badan/ organisasi-organisasi tertentu yang dapat melakukan tindakan-tindakan untuk dan atass nama
sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang
internasional. Adapun jenis subjek dalam hukum internasional sebagai berikut :
a. Negara
Negara
yang dimaksud adalah negara-negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Negara
merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, artinya bahwa
lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional.
b. Tahta
Suci Vatikan
Merupakan
suatu contoh subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan
peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala
gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan
diplomatik di banyak ibukota negara.
c. Palang
Merah Internasional
Berkedudukan
di Jenawa dan merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini
diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi Palang
Merah (Konvensi Jenawa) tentang perlindungan korban perang. Saat ini Palang
Merah Internasional dikenal dengan Organisasi Internasional.
d. Organisasi
Internasional
Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan
lagi, walaupun pada awalnya tidak ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi
internasional seperti PBB dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
e. Orang
Perorangan (individu)
Dalam
perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang meakhiri Perang Dunia I antara
Jerman dengan Inggris dan Prancis bersama sekutunya masing-masing, terdapat
pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah
Arbitrasi Internasional. Dengan demikian, dalil lama bahwa hanya negara yang
bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional sudah ditinggalkan.
f. Pemberontak
dan Pihak dalam Sengketa
Menurut
hokum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai
subjek hukum internasional yang memiliki beberapa hak, misalnya :
·
Menentukan nasibnya sendiri
·
Hak secara bebas memilih sitem ekonomi,
politik, dan sosialnya sendiri.
·
Hak menguasai sumber kekayaan alam di
wilayah yang di dudukinya.
5. Sumber
Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan
aturan-aturan dan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan jika dilanggar, maka
pelanggarnya akan mendapatkan sanksi.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “Hukum
Internasional Humaniter”, sumber hukum ada dua macam, yaitu :
1) Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Atau proses pembuatan suatu ketentuan
menjadi ketentuan hukum positif. Proses pembuatan suatu ketentuan menjadi
ketentuan hukum positif ada dua, yaitu :
a. Perundang-undangan
Perundang-undangan
adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku
umum dilakukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang dan melalui prosedur
tertentu.
b. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku
umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan,
dengan pertimbangan :
a) Ditetapkan
bukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang
b) Ditetapkan
oleh penguasa masyarakat yang berwenang, tetapi tidak dilakukan melalui
prosedur yang ditentukan.
Ada
dua ukuran yang dijadikan pedoman agar sesuatu perbuatan atau tindakan
merupakan kebiasaan, yaitu :
a) Secara
material, bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan berulang-ulang dalam satu
hal yang sama.
b) Secara
psikologis, adanya satu keyakinan bahwa masyarakat merasa terikat oleh
perbuatan atau aturan tersebut.
2) Sumber
Hukum Material
Sumber
hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
negara. Atau faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber
hukum material dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, misalnya sudut
pandang ekonomi, sosiologi, sejarah, dan filsafat.
Menurut
Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah sebagai
berikut :
1) Perjanjian
internasional (traktat = traty).
Traktat
adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang menimbulkan hak
dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2) Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
Kibiasaan
internasional adalah tindakan atau prilaku yang terjadi di dalam pergaulan
internasional. Kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum apabila
memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Perilaku
itu harus merupakan perilaku yang umum, yang dilakukan secara berulang-ulang
dengan pola yang sama.
b) Perilaku
yang dilakukan secara berulang-ulang yang bersifat umum itu, oleh negara-negara
atau masyarakat internasional telah diterima atau ditaati.
3) Keputusan
Peradilan (Yurisprudensi)
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman untuk memutuskan oleh
hakim berikutnya dalam kasus yang sama, baik nasional maupun internasional.
4) Pendapat-pendapat
para ahli hukum yang terkemuka (Doktrin)
Bila
dalam memutuskan suatu perkara secara normatif tidak ditmukan dalam perjanjian
internasional, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan sebelumnya atau
yurisprudensi, maka hakim dapat menggali dari pendapat ahli hukum terkemuka
dalam bidang atau masalah yang berhubungan dengan perkara. Pendapat ahli hukum
terkemuka dunia tersebut bila diterima oleh masyarakat internasional maka dapat
dijadikan sebagai sumber hukum internasional.
5) Prinsip-prinsip
Hukum Umum
Dalam
menyelesaikan suatu masalah, Hakim Mahkamah Internasional tidak selalu
mendasarkan diri pada perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
keputusan pengadilan atau pendapat para ahli, tetapi ada kalanya hakim
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip hukum umum. Sebab di dalam hukum
internasional, kelima macam sumber hukum tersebut kedudukannya sederajat, tidak
ada yang lebih tinggi atau lebih penting dari yang lainnya.
6) Asas-asas
umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
SOAL
1.
Jelaskan tentang hukum internasional
menurut pendapat anda !
2.
Jelaskan tentang asas teritorial !
3.
Jelaskan pengertian hukum internasional
menurut Boer Mauna !
4.
Apa perbedaan hukum internasional
perdata dengan hukum internasional publik ?
5.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber
hukum formal !
6.
Berikan 2 contoh tentang penerapan asas
kebangsaan dalam hukum internasional !
7.
Mengapa dalam hukum internasional
pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi subjek hukum internasional ?
8.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan
yurisprudensi !
9.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber
hukum material !
10.
Berikan 2 contoh mengenai sumber hukum
material !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar