BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Jika kita berbicara masalah
pancasila maka akan terbayanglah sila-sila yang lima tersebut Dimana pancasila mempunyai kaitan pada
sejarah,peradaban,agam,hidup,dan ketatanegaraan, kegotongroyongan, struktur sosial,
dari masyarakat indonesia. Pancasila yang menjadi dasar negara perlu diadakan
peninjauan terhadap perkembangan budaya indonesia yang sudah lampau dengan
titik berat pada nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,politik,dan kemasyarakatan
Pancasila menjadi dasar
negara baru disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun jauh sebelum
di sahkan nilai-nilai pancasila sudah ada pada kehidupan masyarakat indonesia
sejak zaman dahulu sebelum bangsa indonesia menjadi sebuah negara dimana
nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan serta
relegius. Nilai-nilai yang ada kemudian
diambil dan dirumuskan oleh paa pendiri negara yang untuk nantinya dijadikan
dasar negara indonesia. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara utuh
dan kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia ini diperlukan pemahaman
sejarah bangsa indonesia dalam membentuk suatu negara dan dijadikannya pacaila
sebagai dasar negara karena semua itu berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
2.
PERUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu:
“Bagaimanakah hubungan pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa
indonesia?”
3.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah
“pendidikan pancasila” dan untuk menambah pengetahuan kita tentang pancasila
dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila
pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila
2.
INDONESIA
ZAMAN PRASEJARAH DAN ZAMAN SEJARAH
2.1 ZAMAN
PRASEJARAH
Zaman prasejarah di Indonesia meliputi zaman batu tua (palaeolithikum),
zaman batu muda (neolithikum), zaman batu besar (megalithikum). Pada
zaman-zaman tersebut, manusia telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
hidup bersama-sama dengan manusia-manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa
manusia pada zaman prasejarah telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
membentuk kesatuan yang menjalani hidupnya bersama-sama.
Zaman batu tua
(palaeolithikum) ±600.000 tahun yang lalu hidup manusia jenis Pithecanthropus
Erectus (manusia kera yang berdiri). Kehidupan manusia pada masa ini masih
nomaden dan melengkapi hidupnya dengan peralatan yang terbuat dari batu yang
masih kasar (belum dihaluskan). Kehidupan menetap mereka mulai pada zaman
peralihan batu tua dan batu muda, yaitu mesolithikum.
Selanjutnya pada zaman batu muda
(neolithikum), manusia telah mampu membuat peralatan dari batu yang telah
diasah, membuat anyaman, berbagai jenis kapak (kapak lonjong dan kapak
persegi), dan kerajinan tangan. Mereka juga sudah mulai hidup berdagang,
berlayar, beternak dan bercocok tanam. Pada zaman ini telah dilakukan
pencarian dan pengumpulan bahan makanan.
Zaman batu besar (megalithikum) merupakan
zaman dengan kebudayaan menghasilkan bangunan-bangunan yang terbuat dari
batu-batu besar. Yang dihasilkan pada zaman ini adalah menhir (tiang/tugu
tempat memuja arwah nenek moyang), dolmen (meja batu berkaki menhir sebagai
tempat sesajen untuk arwah nenek moyang), sarchopagus (peti batu bertutup),
punden berundak-undak (nagunan berundak-undak sebagai tempat pemujaan), dan
arca (lambang pujaan).
Penyebaran nenek moyang di Indonesia adalah
secara merantau hingga ke pulau-pulau yang terbatas oleh laut. Sehingga
terbentuk kebudayaan secara turun-temurun sebagian bangsa Indonesia adalah
pelaut dan sebagian adalah pengerajin, pedagang dan petani. Selain itu, bangsa
Indonesia pada zaman prasejarah telah menganut sistem kepercayaan. Dengan
demikian zaman prasejarah di Indonesia dapat dikatakan memberikan andil dalam pengembangan
nilai-nilai Pancasila
2.2 SEJARAH PANCASILA PADA MASA KERAJAAN
A. Kerajaan
Kutai
Indonesia memasuki zaman
sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa
(tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja Mulawarman
menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan
para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang
dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat
kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini
menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan,
kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang
berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan
seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang
berpusat di Jawa.
B. Kerajaan
Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang
bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia
terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah
wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua,
negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua
tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian
ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka (sekarang
negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605
caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan
itu adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci
lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686),
kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya
merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang
pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai
pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk
memasarkan dagangannya (Keneth R. Hall, 1976 : 75-77). Demikian pula
dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda,
kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis
pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu
kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama
Budha, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari
negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut
terutama tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum
melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang
mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita
tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya
tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’
(suatu cita-cita negara yang adil dan makmur) (Sulaiman,
tanpa tahun : 53).
C. Zaman
Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul
sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara
silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad
ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah
wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama
dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam
periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur
(candi agama Budha pada abad ke IX), dan candi Prambanan
(candi agama Hindhu pada abad ke X).
Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut
di Jawa Timur muncullah kerajaan-kerajaan Isana
(pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian juga
kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat
bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap
toleransi dalam beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup
berdampingan secara damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut
prasasti Kelagen, Raja Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja
sama dengan Benggala, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai
kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin
di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana
bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja,
meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula
menurut prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk
membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai
sila kelima (Toyyibin, 1997 : 28-29). Di wilayah Kediri Jawa Timur berdiri
pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian
sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
D. Kerajaan
Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah
kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di
bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin
armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa
jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia
sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan
dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab
tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular
mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan
nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi
lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya
walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki
tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan
oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan selur uh nusantara
raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau
seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah
dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam
penasehat seperti Rakryan I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang
bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah
mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.
2.3
ZAMAN PENJAJAHAN
Bangsa asing
yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah
orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang
pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan.
Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka
mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat
dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek
VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan
perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung
(1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada
tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam
serangan Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang
memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667
dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula
wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh
kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir
abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasaan. Demikian kompeni pada
saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk
mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan
yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan
tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak
menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
2.4
KEBANGKITAN NASIONAL
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada
tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan
kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische Partij dan
sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI
(1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik
beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai
penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang
dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat
Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927
yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan
nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air
yaitu Indonesia Raya.
2.5. ZAMAN
PENJAJAHAN JEPANG
Janji penjajah
Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak
pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940.
Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang memimpin Asia.
Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yaitu janji kedua pemerintah jepang berupa
‘kemerdekaan tanpa syarat’. Janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh
tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya,
dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang
menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan
sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian
mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar
negara.
3. PERUMUSAN
PANCASILA DAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
3.1 SIDANG BPUPKI
PERTAMA
Sidang BPUPKI pertama
dilaksanakan selama 4 hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato
menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
a.
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya
tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai
berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri
kerakyatan
Selain usulan tersebut pada
akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu
rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b.
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh Yamin, Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo
mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.
Teori negara prseorangan(individualis)
Menurut paham ini negara adalah masyarakat hukum yang
disusun atas kontrak antara seluruh individu
2.
Paham negara kelas(class theory)
Dalam teori ini negara adalah alat dari suatu golongan
untuk menindas klasse lain
3.
Paham negara integralistik.
Menurut paham ini negara bukanlah menjamin
perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat
seluruhnya sebagai suatu persatuan
c.
Ir. Soekarno (1
Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusanya yaitu:
1.
Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.
Mufakat (demokrasi)
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang Maha Esa. (ketuhanan yang
berkebudayaan)
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau philosophisce grounslag juga pandangan dunia yang stingkatdengan
aliran – aliran besar dunia atau sebagai weltanschauung
dan diatas dasar itulah kita dirikan negara indonesia.
3.2 SIDANG BPUPKI II (10-16 Juli 1945)
Penyusunan
pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar”
diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas
saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro
republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang
undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno,
panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta
dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
Dalam
sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut
dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
a. Ir. Soekarno
b. Wachid
Hasyim
c. Mr. Muh.
Yamin
d. Mr. Maramis
e. Drs. Moh.
Hatta
f. Mr. Soebarjo
g. Kyai Abdul
Kahar Muzakir
h. Abikoesmo
Tjokrosoejoso
i.
Haji Agus Salim
Panitia sembilan
ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu
suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun
naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian
terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu
dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang
BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah
undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk
negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik
adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a. Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b. Pembukaan yang
didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c. Pasal-pasal
Undang Undang Dasar.
4. PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu
Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan
ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9
agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada
mereka 3 cap, yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan
Radjiman sebagai anggota
2.
Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3.
Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka
umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka
sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah
Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya
oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam,
Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard
(sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
4.1 PROKLAMASI
KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS
Perbedaan terjadi antara
golongan muda dan Golongan tua tentang kapan pelaksanaan proklamasi. Oleh
karena itu perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno hatta ke rengasdengklok
agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian pada pagi hari tanggal 17 agustus
1945 di jalan pegangsaan timur 56 jakarta, bung karno di dampingi oleh bung
hatta membacakan teks proklamasi.
Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut
malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti
Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota
PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut
akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu
jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi
dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa
Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17
Agustus 1945
Atas Nama Bangsa
Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah
Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama.
4.2 SIDANG PPKI
Ø
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan
sebagai berikut :
a.
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
-
Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian
berfungsi sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik
pada tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena
berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai
undang-undang dasar 1945.
b.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan
Musyawarah darurat.
Ø
Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan ketetapan sebagai berikut :
- Tentang daerah propinsi : jawa barat, jawa tengah,
jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
-
Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya
di teruskan seperti sekarang.
- Untuk sementara waktu kedudukan dan gemeente
diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
Ø Sidang ketiga
(20 agustus 1945)
Melakukan pembahasan
terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang” yang terdiri dari 8
pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
Ø Sidang keempat
(22 agustus 1945)
Membahas agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang
berkedudukan di Indonesia.
5.
MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Secara ilmiah masa Proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a.
Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan
saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
b.
Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti
bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui
kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi
Republik Indonesia.
Setelah prokamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi
kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di
Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies
Civil Administration). Selain itu Belanda
juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI.
Untuk melawan propaganda
Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah
maklumat :
a. Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa
dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan).
Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang
semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
b. Maklumat
pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang
sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat
itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga
sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara
Demokratis
c. Maklumat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem
kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
6. PEMBENTUKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Sebagai hasil dari konferensi
meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh
ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27
Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil
KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a.
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis)
yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b. Konstitusi RIS menentukan
sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen
(pasal 118 ayat 2)
c. Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan
semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah
Proklamasi yang terinci.
d. Sebelum
persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan
“pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
7. TERBENTUKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah
ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap
konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV,
bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan
seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945
dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat
untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara
Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI
yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja
yaitu :
a.
Negara Bagian RI Proklamasi
b.
Negara Indonesia Timur (NIT)
c.
Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan
RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam
negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus
1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan
tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun
kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi
Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.
Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Sistem multi
partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang
rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai
Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika
Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta penyelewengan - penyelewengan
dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis
Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik
Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa
Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi
penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
8.
DEKRIT PRESIDEN
5 JULI 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam
kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal
ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata
membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus
bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959,
yang isinya :
a. Membubarkan
Konstituante
b. Menetapkan
kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
c. Dibentuknya MPRS
dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden
tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat
ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang
lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit
dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam
oleh bahaya. Landasan Hukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas
dua macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara
Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan
hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil
tindakan-tindakan hukum.
b. Hukum Tatanegara
Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan
hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil
tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan
tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan
komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu
dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak
peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut
kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti
secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology
komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati
bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
9. MASA ORDE BARU
‘Orde Baru’, yaitu suatu
tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi
dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan
Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga
tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
a. Pembubaran PKI
dan ormas-ormasnya
b. Pembersihan
kabinet dari unsur G 30 S PKI
c. Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu
menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh
kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat
yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar).
Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan
menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur
melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai
perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada
tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh
sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa
lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar
pada kepribadian bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di
dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua,
melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, kemudian mengalami masa
penjajahan tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah
perjuangan bangsa untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya
dengan sejarah penjajajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan
berbagai jalan telah ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dengan cara
yang lunak sampai cara yang keras, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang
terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari
bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan
politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat
panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan
membentuk kepribadiannya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadiaannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, “Pancasila”.
2. SARAN
Mengingat besarnya perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, maka
perlu adanya kesadaran sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila
adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dan dasar negara akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia
dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu,
perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi
terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila
Daftar Pustaka :
M. Aziz Toyibin, A. Kosasih Djahiri, Pendidikan
Pancasila 1, Jakarta, 1991
Prof. Dr.
H. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2008